Hukum menulis cerita fiksi
Apakah menulisceritafiksi itu sebuah kebohongan?
Sebagian aliran sih bila hukumnya haram. Tapi kata ustadz Wahid Ahmadi (anggota legislatif DPRD Jawa tengah) dalam "yang namanya kebohongan adalah ketika yang dibohongi tidak tahu bahwa ia dibohongi jika kita membaca cerita nonfiksi, saya tahu cerita itu tidak nyata, tetapi saya merasa tidak dibohongi ".
Fiksi adalah sebuah imajinasi ia adalah fakta yang tidak aktual. Terjadinya tak harus saat ini, tetapi bisa jadi suatu saat. Beberapa abad silam, ketika ada orang yang bercerita tentang manusia yang bisa terbang, bisa jadi orang menganggap itu sebuah angan-angan belaka. Nyatanya, saat ini kemanapun kita pergi, tersedia pesawat terbang yang siap mengantar kemanapun asal kita punya dana yang cukup.
Fiksi, saat ini mungkin bisa jadi imajinatif , namun suatu saat bisa menjadi sebuah kenyataan titik bahkan menurut Joni ariadinata, terkadang realitas itu lebih imajinatif daripada fiksi itu sendiri. zaman dahulu orang menulis tentang kakak beradik yang saling bercinta dan orang-orang mencemooh sebagai sebuah khayalan kelas tinggi. Sekarang kita bisa melihat realitas: ayah menghamili anaknya sendiri, seorang ibu menyalurkan hasrat seksnya kepada sang anak
Jadi, apakah fiksi itu sebuah kebohongan? Menurut sebagian ulama, fiksi adalah permisalan atau kias. Seperti ditulis ustadz Hatta Syamsudin LC. Dalam blognya, www. Indonesia optimis.com , ulama-ulama seperti syekh Ibnu jibrin , Ibnu utsaimin, soleh, dan syekh Muhammad masrul membolehkan kita menulis fiksi, tentu dengan syarat dan ketentuan berlaku lebih lanjut, ustadz Hatta mengungkapkan beberapa hujjah yang diajukan mereka yakni ulama ulama yang membolehkan, antara lain:
1. Bahwa dalam cerita tersebut tidak ada yang disebut kedustaan , karena pembaca pun mengetahui jika hal tersebut tidak terjadi. Maka lebih tepat disebut dengan pengandaian atau perumpamaan, yang bahkan juga menjadi metode Alquran dalam menjelaskan sesuatu. Diantaranya Allah subhanahu wa ta'ala berfirman (annahl : 76)
وضرب الله مثلا رجلين احدهما ابكم لا يقدر على شيء
2. sebuah riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: " sampaikan cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidak mengapa ". (Hadits riwayat Ahmad abu Dawud dll ). Dalam mushannaf Ibnu Abi syaibah terdapat tambahan "karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik "tambahan Ibnu Abi syaibah ini dinilai shahih oleh syeikh al-albani, mereka mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita Bani Israil yang menarik , sekedar untuk hiburan bukan untuk berdalil. Dengan kata lain, hanya untuk menghilangkan ke Hundahan. hadis diatas dijadikan dalil oleh sebagian ulama untuk menunjukkan bolehnya mendengarkan cerita-cerita yang unik dan menarik dengan tujuan hiburan,dengan syarat cerita tersebut tidak diketahui secara pasti kebohongannya. Sedangkan jika cerita tersebut sudah diketahui secara pasti kebohongannya maka boleh diceritakan dengan syarat maksud dari membawakannya cerita tersebut untuk membuat permisalan sebagai nasehat dan menanamkan sifat berani,baik tokoh dalam cerita tersebut manusia ataupun hewan asalkan semua orang yang membacanya pasti paham bahwa cerita tersebut hanya sekedar imajinasi atau karangan semata. Inilah pendapat Ibnu Hajar Al Haitami seorang ulama bermazhab Syafi'i
3. Para ulama (terdahulu) membolehkan kisah-kisah fiktif yang ada dalam buku maqomat karya badiuzzaman Al Hamdani dan Al maqamat karya Al Hariri dan buku-buku sejenis dan tidak ada dari mereka menentang dan mengkritisi karya tersebut.
yang terpenting dari fiksi itu sendiri adalah hikmah apa yang ingin kita sampaikan kepada pembaca. Jangan sampai pembaca justru kita rusak dengan liberalisme pemikiran kita. Itu namanya tidak bertanggung jawab. Jadi, fiksi itu baik atau tidak tergantung dari si penulis fiksi itu. tergantung dari apa yang ditulis dari fiksi tersebut. jika yang ditulis adalah sebuah kerusakan, propaganda negatif, imajinasi yang mengarah pada sesuatu yang mengumbar syahwat dan sebagai yang sebagian itu jelas haram hukumnya.

Komentar
Posting Komentar